 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > harus tayammum lagi tiap mau shalat ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 3 february 2014 06 : 01  " , "  18 . 724 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " seluruh ulama sepakat bahwa pada saat tidak temu air untuk berwudhu ' atau mandi janabah , maka tayammum boleh untuk jadi bagai ganti atau badal ( u0628 u062f u0644 ) . " , " namun para ulama beda dapat tentang jenis ganti tayammum hadap wudhu ' atau mandi , apakah ganti yang sifat darurat dan sementara ? atau ganti yang sifat mutlak atau permanen . " , " jumhur ulama di antara mazhab al - malikiyah , mazhab asy - syafi ' iyah dan mazhab al - hanabilah sepakat bahwa tayammum adalah ganti suci , baik wudhu atau mandi janabah , yang sifat hanya darurat saja . " , " dalam pandang jumhur ulama , tayammum pada hakikat tidak angkat hadats , tetapi hanya dar boleh shalat saja untuk sementara waktu karena darurat . " , " konsekuensi dari sifat tayammum adalah cara suci yang hanya sifat darurat ini ada dua : " , " " , " bila orang tidak temu air sehingga dia suci dengan cara tayammum untuk shalat , lalu tiba - tiba turun hujan , maka tayammum yang telah kerja jadi gugur dengan sendiri . dia tidak boleh kerja shalat kecuali telah berwudhu dengan air yang saat itu sudah sedia . " , " lain hal bila shalat sudah tunai dengan bertayammum , telah itu baru lah air temu , maka dalam hal ini para ulama beda dapat tentang apakah shalat harus ulang atau tidak . " , " " , " karena tayammum hanya sifat darurat , maka suci yang hasil dengan cara bertayammum bukan suci yang sifat mutlak . maka bila orang ingin kerja shalat lagi , dia harus kembali bertayammum lagi . " , " hal ini sama dengan wanita yang sedang alami istihadhah , yaitu darah keluar terus dari malu , maka tiap kali mau kerja shalat , dia harus cuci malu dengan air . " , " " , " ( hr . abu daud ) " , " dan juga ada atsar dari ibnu abbas radhiyallahuanhu : " , " " , " ( hr . ad - daruquthni ) " , " mazhab al - malikiyah dan asy - syafi ' iyah sebut bahwa tidak boleh kerja dua shalat wajib hanya dengan sekali tayammum . namun bila yang laku itu bukan shalat wajib lain shalat sunnah ( nafi ) , hukum boleh . " , " misal shalat tarawih yang rakaat banyak dan kali - kali salam , boleh kerja hanya dengan sekali tayammum . " , " tetapi dalam shalat jama ' , baik taqdim atau ta ' khir , harus kembali tayammum bila akan laku shalat yang dua . misal , orang ingin menjama ' shalat dzhuhur dengan shalat ashar , maka yang harus dia laku pertama kali adalah bertayammum , lalu shalat dzhuhur . selesai salam , dia bertayammum lagi , untuk kerja shalat ashar . " , " kenapa harus bertayammum lagi ? " , " jawab karena dua sama - sama shalat fardhu . dan satu kali tayammum hanya laku untuk sekali shalat fardhu . " , " bila shalat yang laku dengan sekali tayammum itu diri dari shalat fardhu dan shalat sunnah , maka turut mazhab al - malikiyah yang laku harus shalat fardhu lebih dahulu . jadi yang benar adalah shalat dhzuhur lalu shalat sunnah ba ' diyah . " , " namun dalam mazhab asy - syafi ' iyah , tidak mengapa bila shalat sunnah dahulu dari shalat wajib . dan juga tidak mengapa bila telah selesai dari shalat wajib kemudian shalat sunnah . dengan demikian , orang yang hanya bertayammum boleh laku tiga shalat sekaligus , yaitu shalat qabliyah , lalu shalat fardhu , lalu shalat ba ' diyah . " , " mazhab al - hanabilah buat batas bahwa masa laku tayammum hanya batas satu waktu shalat fardhu . inti , lama masih ada dalam satu waktu shalat , misal dzhuhur , boleh bagi yang bertayammum sekali untuk laksana shalat apa saja , baik shalat sunnah , shalat fardhu , bahkan dua shalat fardhu seperti shalat jama ' juga tetap boleh . bahkan shalat - shalat fardhu yang lewat ( fawait ) , juga boleh kerja hanya dengan sekali tayammum saja . " , " tetapi ketika waktu shalat fardhu sudah habis dan masuk ke waktu shalat fardhu yang lain , maka tayammum dengan sendiri sudah expired atau habis masa beralakunya . untuk itu orang harus baharu tayammum dari awal lagi , untuk penting di dalam waktu shalat ikut . " , " para ulama yang dukung dapat ini tegas bahwa tayammum hanya sah laku apabila waktu shalat telah masuk . bila laku belum masuk waktu shalat , maka tayammum itu tidak sah , dan harus ulang lagi . " , " hal ini beda dengan wudhu ' yang boleh laku kapan saja , meski pun belum masuk waktu shalat . orang boleh berwudhu ' sejak waktu dhuha ' untuk kerja shalat dhzhuhur , ashar , maghrib , isya ' bahkan shubuh . yang penting , lama masa itu dia tidak laku hal - hal yang sekira batal wudhu ' . " , " jumhur ulama , masuk di dalam mazhab al - hanafiyah , al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah sepakat bahwa dalam ada tidak ada air dan alternatif untuk bisa kerja shalat hanya dengan tayammum , bahwa lebih baik shalat akhir kerja , sampai benar - benar yakin bahwa air memang tidak bisa dapat . pada saat akhir itu kemudian baru putus untuk kerja shalat hanya dengan bertayammum . " , " utama ini laku manakala masih ada harap atau mungkin untuk bisa dapat air , apabila mau usaha dan mau sabar . " , " namun bila sejak awal sudah ada pasti bahwa sampai akhir waktu shalat tidak mungkin bisa temu air untuk berwudhu , maka yang utama adalah segera shalat meski hanya dengan bertayammum . " , " " , " sedang pandang mazhab al - hanafiyah beda 180 derajat dengan pandang jumhur ulama . mazhab ini pandang bahwa tayammum itu 100 adalah ganti wudhu dan tayammum . hadats besar dan hadats kecil , dua - dua bisa angkat cara permanen , cukup dengan tayammum , asal syarat - syarat tayammum penuh . " , " konsekuensi pandang ini bila orang telah bertayammum dan hendak kerja shalat , lalu tiba - tiba turun hujan , dia tidak perlu lagi ulang suci dengan cara berwudhu . sebab pada dasar dia telah suci dari hadats . " , " demikian juga orang yang shalat dengan suci lewat tayammum , bila akan kembali laku shalat dan belum laku hal - hal yang batal wudhu , maka dia boleh langsung shalat , tanpa harus ulang lagi dengan tayammum belum . " , " dasar dapat mazhab al - hanafiyah ini adalah sabda rasulullah saw : " , " " , " ( hr . ibnu hibban ) " , " di dalam hadits ini rasulullah saw dengan tegas sebut bahwa tanah yang baik , yaitu taayammum tidak lain adalah wudhu ' itu sendiri . sehingga duduk tayammum sama dan bangun dengan wudhu ' . apa yang bisa laku oleh wudhu ' , maka tentu bisa laku oleh tayammum , masuk masalah angkat hadats cara permanen . " , " dalil yang lain adalah sabda rasulullah saw juga : " , " " , " ( hr . ahmad ) " , " dalam hadits ini rasulullah saw tegas sebut bahwa tanah itu fungsi bagai sesuatu yang suci atau thahur ( u0637 u0647 u0648 u0631 ) . arti , tentu saja tayammum itu angkat hadats dan bukan dar boleh shalat untuk sekali waktu saja . " , " maka konsekuensi dari dapat ini turut mazhab al - hanafiyah antara lain : "
